KUPANG,fokusnusatenggara.com- Setelah melewati proses yang Panjang dalam pengajuan perizinan produk baru yang diajukan melalui E-Licensing Bank Indonesia sebagai syarat menjalankan aktifitas produk baru, akhirnya Bank NTT mengantongi izin peneyelenggaraan Internet Banking Bisnis (IBB) melalui surat Bank Indonesia yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur Nomor : 26/126/DKSP/Srt/B tertanggal 13 Mei 2024, dengan perihal Persetujuan Pengembangan Produk Proprietary Channel Berupa Internet Banking Bisnis disertai Kerja Sama dengan beberapa Pihak.
Hal ini disambut baik oleh Manajemen Bank NTT dalam rangka meningkatkan pelayanan yang lebih luas lagi kepada Masyarakat NTT, khususnya kebutuhan layanan perbankan bagi para pengusaha dalam bertransaksi dan mengatur keuangan Perusahaan.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bank Indonesia Pusat dan KPW BI Provinsi NTT yang terus mendukung Bank NTT dalam Upaya pengembangan aktifitas produk baru dengan maksud memberikan pelayanan yang seluas-luasnya bagi seluruh kalangan Masyarakat NTT di berbagai sektor. Bank NTT juga tetap berupaya dalam mengembangkan aktifitas produk baru kedepannya nanti, tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku baik secara produk dan perizinannya yang harus dipatuhi oleh Bank NTT. Tentunya Bank NTT juga tetap memperhatikan kelanjutan proses setelah persetujuan tersebut yang tertuang dalam surat dimaksud,” ungkapnya kepada Wartawan dalam siaran Pers yang diterima redaksi Sabtu, 25 Mei 2024.
Internet Banking Bisnis atau disingkat IBB merupakan aktifitas produk Baru Bank NTT berbasis web browser yang dapat diakses melalui browser dengan menggunakan perangkat keras komputer/laptop, yang dilengkapi dengan sistem keamanan menggunakan hard token dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi saat ini, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna untuk menggunakan fasilitas layanan IBB ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.