SIKKA, fokusNusaTenggara.com — Ketika air mulai mengalir ke lahan, harapan pun ikut tumbuh. Begitulah wajah baru yang mulai terlihat di Desa Hoder, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Lahan yang selama ini terkendala keterbatasan air kini mendapat peluang untuk berubah menjadi kebun hortikultura produktif. Di balik perubahan itu ada sentuhan PT PLN (Persero) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) HORTI the BEST (Hortikultura Berdaya Edukatif Sejahtera Tangguh).
Bagi kelompok tani di Hoder, bantuan tersebut bukan sekadar sumur bor, listrik atau bibit tanaman. Lebih dari itu, hadirnya sumber air membuka pintu baru bagi petani untuk menghidupkan kembali potensi lahan dan menjadikannya sumber pangan sekaligus penghasilan keluarga.
PLN melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Flores Bagian Timur menghadirkan satu unit sumur bor lengkap dengan instalasi irigasi tanah, satu unit reservoir penampung air serta penyambungan dan penambahan daya listrik hingga 5.500 VA untuk menggerakkan pompa irigasi.
Tak berhenti di air. Bersama Yayasan Flores Children Development (FREN), PLN juga menghadirkan lebih dari 4.000 benih hortikultura yang terdiri dari tomat, cabai, buncis, kangkung dan terong.
Air disiapkan. Listrik dihadirkan. Bibit ditanam. Kini giliran lahan dan petani berbicara lewat hasil panen.
Semangat baru itu ditandai dengan penanaman perdana bersama masyarakat dan pemangku kepentingan pada Kamis (8/10/2026). Dari titik ini, program HORTI the BEST diharapkan menjadi awal bagi lahirnya kawasan pertanian yang lebih produktif dan berkelanjutan di Hoder.
General Manager PLN Unit Induk Wilayah (UIW) NTT, F. Eko Sulistyono, menegaskan bahwa program TJSL PLN diarahkan untuk memberikan manfaat yang tidak berhenti pada pemberian bantuan sesaat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











