KUPANG, FokusNusaTenggara.com – Perubahan besar terjadi di pucuk kepemimpinan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., resmi mendapat promosi ke jabatan strategis di Mabes Polri sekaligus naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), jenderal bintang tiga.
Rudi yang sebelumnya memimpin Polda NTT kini dipercaya menduduki jabatan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri. Jabatan tersebut membuatnya meninggalkan komando kepolisian di NTT untuk mengemban tugas pada level nasional.
Promosi sekaligus kenaikan pangkat Rudi tercantum dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/1532/X/2026 tanggal 2 Oktober 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
Dalam keputusan tersebut, Rudi Darmoko menggantikan Komjen Pol Drs. RZ Panca Putra yang dimutasi sebagai Pati Bareskrim Polri dalam rangka penugasan pada Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kenaikan dari Inspektur Jenderal menjadi Komisaris Jenderal membuat Rudi kini menyandang tiga bintang di pundaknya. Posisi barunya juga menempatkannya pada lembaga yang memiliki peran penting dalam pendidikan, pelatihan dan pengembangan kompetensi personel Polri.
Sementara kursi Kapolda NTT yang ditinggalkan Rudi tidak kosong. Mabes Polri menunjuk Irjen Pol Reza Arief Dewanto, S.I.K., sebagai Kapolda NTT yang baru.
Reza sebelumnya menjabat Wakil Komandan Korps Brimob Polri. Dengan penunjukan tersebut, tongkat komando Polda NTT resmi berpindah dan kepemimpinan kepolisian di NTT memasuki babak baru.
Pergantian pucuk pimpinan Polda NTT ini menjadi bagian dari gerbong mutasi besar yang dilakukan Polri. Total terdapat 88 personel yang mengalami mutasi, sementara 70 personel di antaranya mendapatkan promosi atau menduduki jabatan baru.
Gerbong perubahan itu tidak hanya bergerak di tingkat kewilayahan. Sejumlah jabatan penting di Mabes Polri juga mengalami pergantian, termasuk posisi Irwasum, Kabaintelkam, Kabareskrim, Kabaharkam hingga sejumlah jabatan strategis lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











