KUPANG, FokusNusaTenggara.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena memberikan tantangan tegas kepada para mitra pembangunan yang tergabung dalam forum Friends of NTT 2026.
Gubernur Melki meminta kolaborasi antara Pemerintah Provinsi NTT dan berbagai mitra pembangunan tidak berhenti pada pertemuan, pertukaran gagasan, maupun pemaparan program.
Menurutnya, forum tersebut harus menjadi pintu masuk untuk melahirkan langkah konkret yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat NTT.
“Saling mengetahui program satu sama lain merupakan salah bagian dari kolaborasi. Kita tidak boleh khawatir akan keterbatasan. Provinsi NTT ini besar dengan potensi luar biasa yang belum sepenuhnya dimaksimalkan,” tegas Melki saat berdialog bersama para mitra pembangunan.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Melki dalam forum Friends of NTT: General Audience, 5 Minutes Presentation, and Matchmaking Tahun 2026 yang digelar Bapperida NTT di Hotel Harper Kupang, Jumat, 2 Oktober 2026.
Melki menegaskan, besarnya potensi NTT membutuhkan kerja bersama dengan mempertemukan program pemerintah, pengalaman mitra pembangunan, serta berbagai sumber daya yang tersedia.
“Saya berharap sinergi Pemerintah Provinsi NTT dan mitra ini dapat melahirkan langkah serta tindakan yang benar-benar konkret bagi masyarakat,” katanya.
Gubernur juga meminta evaluasi program strategis dilakukan secara berkala, terutama terhadap berbagai persoalan sosial seperti penanganan stunting. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan setiap intervensi berjalan sesuai sasaran.
“Evaluasi rutin setiap dua hingga tiga bulan diperlukan untuk meninjau perkembangan program, mengidentifikasi kendala, serta memastikan intervensi yang dilakukan semakin terarah,” ujar Melki.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











