KUPANG, fokusnusatenggara.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah, sekaligus melakukan pengalihan pengawasan bank digital melalui pembentukan Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang akan efektif mulai tahun 2026.
Langkah strategis ini diambil untuk menjawab tantangan perkembangan ekonomi digital sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional melalui pengawasan yang lebih adaptif, terintegrasi, dan berbasis risiko.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pembentukan departemen baru tersebut merupakan bentuk komitmen nyata OJK dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya dalam memajukan UMKM sebagai salah satu program unggulan OJK.
“Melalui penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi lintas sektor—mulai dari perbankan, industri keuangan nonbank hingga pasar modal—serta pengawasan bank digital yang berbasis ketahanan digital, OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen,” ujar Dian dalam acara peresmian di Jakarta, Jumat.
Dian menjelaskan, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional dengan kontribusi mencapai 99 persen dari total unit usaha dan menyerap 97 persen tenaga kerja. Namun demikian, penyaluran kredit UMKM per Oktober 2025 tercatat mengalami kontraksi sebesar 0,11 persen, sehingga diperlukan langkah terobosan untuk memperluas akses pembiayaan.
Sebagai upaya konkret, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi ini mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang lebih inklusif, mudah, dan terjangkau bagi pelaku UMKM.
Selain itu, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) guna mengakselerasi pertumbuhan industri keuangan syariah agar mampu menjadi katalis dalam pengembangan ekosistem halal dan keuangan sosial.
Salah satu tugas utama departemen baru ini adalah menyinergikan berbagai program keuangan syariah, baik nasional maupun internasional, untuk mendorong inovasi produk yang kompetitif dan sesuai prinsip syariah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











