KUPANG,fokusnusatenggara.com — Polda NTT dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan tiga tersangka kasus pemalsuan dokumen pengurus Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Bali-Nusra.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi (AGS), Fauzi Said Djawas, Brislian Anggi Wijaya dan Tony Wijaya
Penetapan tersangka ini disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi Nomor: B/249/IX/2025/Ditreskrimum tertanggal 30 September 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar M.H. Silalahi, S.I.K., dalam suratnya yang ditujukan kepada Kejati NTT menjelaskan bahwa penetapan status tiga orang tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat (1) dan (2) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
Kombes Patar menyebutkan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi Nomor LP/B/83/V/2025/SPKT/Polda NTT tertanggal 13 Mei 2025.
Proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara berjenjang, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan dan pemberitahuan perkembangan penyidikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi NTT.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi NTT untuk kelanjutan proses hukum,” kata Kombes Pol Patar.
Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimum Polda NTT juga memerintahkan tim penyidik yang dipimpin oleh Kompol Edy S.H., M.H. dan Ipda Leonard Ndoen, S.H. untuk melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka kelancaran proses penyidikan.
Surat resmi penetapan tersangka ini turut ditembuskan kepada Kapolda NTT, Irwasda Polda NTT, serta pihak pelapor dan para tersangka sebagai bentuk transparansi prosedur penyidikan.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025) membenarkan. Kombes Pol Henry Novika mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda NTT pada 30 September 2025.
“Setelah penetapan tersangka tersebut, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap ketiga tersangka pada minggu ini untuk dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka, guna melengkapi proses penyidikan perkara dimaksud,” jelas Kombes Henry.
Ia menuturkan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Apabila berkas perkara telah lengkap, maka akan segera dilakukan pelimpahan tahap I kepada JPU,” ujarnya.
Kombes Henry menegaskan, Polda NTT berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. “Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus dugaan pemalsuan surat ini menjadi perhatian publik karena melibatkan beberapa pihak yang kini tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
“Kami memastikan perkembangan penanganan kasus akan terus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” bebernya.
Sekedar tahu, kasus ini dilaporkan oleh Komisaris Utama PT Arsenet Global Solusi (AGS), Ade Kuswandi, pada 13 April 2025 lalu atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kerja sama dan surat referensi perusahaan.
Apresiasi Penyidik
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.