ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Edan Bripka Ande Boro ! Sudah Aniaya Dua Tahanan Secara Sadis,Juga Muntahkan Lendir Batuknya ke Mulut Mereka, Dipaksa Telan

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Kapolsek : Saya Tidak Tahu Karena Lagi di Karoke 

MALAKA,fokusnusatenggara.com —  Nasib naas dialami dua tahanan Polsek Sasitamean Polres Malaka, NTT, Gaudensius Manek dan Yori Fatin. Sudah jatuh Trtimpah Tangga Pula

Selain keduanya sudah ditahan 141 hari tentunya jauh melebihi batas maksimal 60 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penahanan melebihi batas waktu 141  hari ini tentunya juga berpotensi melanggar Konvensi Anti-Penyiksaan PBB dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM di Indonesia.

Kasus dugaan penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang di Polsek Sasitamean, Kabupaten Malaka, kini diadukan ke Propam Polres Malaka. Pada Senin, (6/10/25) sekitar pukul 16.30 Wita, Gaudensius Manek dan Yori Fatin, didampingi Ketua DPD GMNI NTT dan Ketua DPC GMNI Malaka, mendatangi ruangan Propam Polres Malaka untuk melakukan pengaduan terkait dugaan penyiksaan yang dianggap tidak manusiawi oleh oknum polisi berinisial AB.

Baca Juga :  Brigpol Tri Yudha Argadianto, Gugur di Medan Tugas Papua Diserang OTK di Lanny Jaya

Kasus ini menyoroti kegagalan penegakan hukum di tingkat polsek, yang berpotensi melanggar Konvensi Anti-Penyiksaan PBB dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM di Indonesia.

Soal penahanan melebihi batas waktu ini baik Gaudensius Manek dan Yori Fatin, mungkin tidak mempersoalkan karena keduanya kurangpaham hukum.

Dianiaya Bripka Ande Boro Secara Keji

Ketika itu akhir September 2025 Kapolsek Kapolsek Sasitamean, IPTU Meliachi Robert Bria, S.H sementara menyanyi Karoke di ruang kerjanya. Tiba tiba oknum anggotanya Bripka Ande Boro memanggil keduanya dan dipaksa berlutut sambil melayangkan sejumlah pukulan ke wajah keduanya. Selain pukul dibagian wajah, juga menendang keduanya dibagian paha. Setelah itu memberikan rokok yang sementara diisap kepada keduanya untuk bakar diri masing –masing.

Baca Juga :  BREAKING NEWS : Cabuli 8 Muridnya KAR Guru Olahraga SD Wolonterang Kabupaten Sikka Ditahan Polisi

Mengetahui kejadian tragis ini keluarga dua korban ini melalui Ketua DPD GMNI NTT Legorius Bria, mengadukan kasus ini ke Provos Polres Malaka di Betun, 2 Oktober 2025.

Menurut korban, Yori Fatin saat itu Kapolsek sementara menyanyi Karoke kemudian Bripka Ande Boro memanggil keduanya menghadap. Tanpoa Ba bi Bu keduanya dipaksa berlutut dan dianiaya bertubi –tubi se cara sadis.

“Jadi, waktu itu saya dan Gaudensius   duduk di belakang ketika Kapolsek sementara karaoke. Kami dua dipanggil ke depan. Dia langsung pukul kami, berulangkali dibagian wajah, disuruh berlutut lalu ditendang. Setelah itu, dia suruh kami buka mulut. Dia batuk dan buang air liurnya ke mulut kami. Dia paksa kami telan semuanya. Kami yang sudah kesakitan ikut saja telan, agar tidak dipukul lagi ,” kata Yori Fatin di Betun pada Senin, (6/10/25).

Baca Juga :  Danrem Bersama Gubernur NTT dan Forkopinda NTT, Menyerahkan Remisi Bagi Narapidana di Lapas Kelas II A Kota Kupang.

Sementara itu Gaudensius Manek menambahkan nada seruapa. Selain dipukul, disuruh berlutut, juga ditendang dan disuh bakar diri pakai rokoknya yang sementara diisap

“ Setelah aniaya saya disuruh bakar diri sendiri pakai rokok miliknya. Bakar pertama di rahang bagian kanan, yang kedua di pelipis mata kanan dekat hidung, nyaris api menyentuh kelopak mata. Setelah itu, dia suruh kami buka mulut lalu dia batuk, dan buang air liurnya ke mulut kami, lalu paksa kami telan,” kata Gaudesius Manek.

Minta Kapolsek Dipecat

  • Bagikan