KENDARI,fokusnusatenggara.com — Berkas 22 tersangka pembunuhan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga kini berkas perkara para pelaku belum dilimpahkan ke Pengadilan Militer Kupang untuk disidangkan.
Keluarga korban menanti 22 nama tersangka secara lengkap agar dapat dirilis ke publik sesuai janji Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal Piek Budyakto saat berkunjung dirumah mendiang Prada Lucky bahwa kasus Prada Lucky akan diproses secara transparan.
Hal itu disampaikan Akhmad Bumi, SH selaku ketua tim kuasa hukum keluarga korban almarhum Prada Lucky dari Firma Hukum ABP, Sabtu (4/10/2025) di Kupang.
Informasi yang diperoleh keluarga korban, berkas perkara 22 tersangka pembunuhan Prada Lucky belum dilimpahkan Oditurat Militer (red, penuntut) ke Pengadilan Militer Kupang untuk disidangkan. Bisa juga berkas belum lengkap jadi belum P21, hanya waktu penahanan 60 hari kepada tersangka segera habis, tersangka ditahan sejak Agustus 2025”, jelas Akhmad Bumi.
Selain itu jelas Akhmad Bumi keluarga korban masih menanti 22 nama tersangka secara lengkap untuk diketahui sesuai janji Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal Piek Budyakto bahwa kasus Prada Lucky akan diproses transparan.
Prada Lucky berulangkali dianiaya senior di barak batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Waka Nga Mere di Nagekeo, NTT hingga meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo, Nagekeo.
Prada Lucky dibantai 22 orang dari sesama rekan TNI di Batalion 834/WM, Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Akhmad Bumi menjelaskan dalam surat Ringkasan Keluar (Discharge Summary) yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Aeramo, kabupaten Nagakeo yang ditandatangan Dokter tanpa nama kondisi tubuh Prada Lucky Chepril Saputra Namo, pada bagian Anamnesis dijelaskan Pasien datang lemas, sadar, mengeluh nyeri pada dada dan perut setelah terjatuh dari bukit kurang lebih 3 hari sebelum ke rumah sakit.
“Keterangan jatuh dari bukti tidak sesuai dengan kondisi fisik korban yang babak belur akibat penyiksaan disekujur tubuh penuh luka, keterangan tersebut juga tidak sesuai dengan hasil diagnosis primer maupun skunder dari pihak Rumah Sakit”, jelas Akhmad Bumi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.