NTTTERKINI.COM, Kupang – Wali Kota Kupang, Jonas Salean menegaskan family karaoke Happy Puppy di Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap beroperasi seperti biasa, karena miliki ijin yang jelas.
Walaupun adanya penolakan dari masyarakat dan Gereja yang dekat dengan Gereja Koinonia. “Happy Puppy tetap beroperasi, karena katongi ijin,” kata Jonas Salean usai pertemuan dengan tokoh masyarakat dan pemilik Happy Puppy, Rabu, 2 Maret 2016.
Menurut dia, penolakan dari masyarakat hanya sepihak, karena tidak semua masyarakat di Kuanino menolak keberadaan happy puppy, karena hanya RT setempat yang menandatangi penolakan Happy Puppy. “Warga tidak tangan hanya RT saja,” katanya.
Untuk menyelesaikan persoalan itu, kata Jonas, pihaknya akan membentuk tim yang melibatkan pihak gereja, masyarakat dan happy puppy untuk melakukan verifikasi terkait ijin dan penolakan masyarakat. “Tim ini akan bekerja selama satu minggu,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.