KUPANG,fokusnusatenggara.com- Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur akhirnya menunda rencana relokasi pasar ikan tradisional di kelurahan Kelapa Lima dan menggantinya dengan melakukan penataan berupa reklamasi lokasi tersebut.
Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat antara Pemerintah Kota Kupang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Senin 30 Maret 2015 di gedung Dewan setempat.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Perikanan Kota Kupang, Tom Gah mengatakan, pemerintah bersama pedagang telah sepakat untuk tidak merelokasikan pasar ikan tersebut, namun akan direklamasi dan ditata sehingga pemandangan di kawasan itu tidak terlihat kumuh.
“Untuk saat ini tidak di relokasi, namun kita perlu mencari solusi untuk menyelamatkan pasar ikan Felaleo yang belakangan ini sepi pengunjung,” kata Gah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.