Kupang, fokusnusatenggara.com / 11 Mei 2019
Pemerintahan Kota ( Pemko ) Kupang siap menghadapi gugatan para pegawai tidak tetap ( PTT ) yang telah diberhentikan sejak 2 Mei 2019 lalu. Karena pemberhentian itu sudah melalui kajian dari setiap organisasi perangkat daerah ( OPD ) sehingga BKD memproses SK .
“ Kami berhentikan mereka , 369 orang itu sesuai prosedur. Sudah melalui kajian dari badan kepegawaian daerah ( BKD ) sesuai usulan setiap pimpinan organissi perangkat daerah ( OPD ). Karena itu Pemko siap hadapi gugatan mereka di pengadilan ,” kata Wakil Walikota Herman Man kepada fokusnusatenggara.com ( 10/5).
Dia mengatakan Pemko Kupang tidak gentar dan siap menghadapi gugatan para mantan pegawai tidak tetap ( PTT ) di Pengadilan. “ Itu hak mereka. Silahkan saja mereka menggugat. Tentu kami dari Pemko Kupang juga siap hadapi, kapan saja bila dipanggil ke Pengadilan. Lebih cepat lebih baik. Pemko Kupang juga punya hak untuk menjawab dan memberi keterangan. Karena proses pemberhentian itu juga sudah sesuai ketentuan dan aturan yang ada ,” jelas Herman Man.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.