KUPANG,fokusnusatenggara.com|| Terkait rencana pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau (PSBB) dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Kupang, Provinsi NTT pada 11 Januari 2021 adalah informasi yang tidak benar.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Walikota Kupang, Heman Man, dalam sesi konfrensi pers dengan wartawan media desk Kota Kupang, Jumat, 8 Januari 2021. Menurutnya, Kota Kupang saat ini belum termasuk dalam syarat daerah yang harus diberlakukan PSBB atau PPKM, sebab belum memenuhi empat parameter pada diktum ketiga dari Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021.
“Empat paramater tersebut antara lain, tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70 persen,” ujarnya.
Sedangkan untuk Kota Kupang, hanya memenuhi dua parameter yakni tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Kupang hanya mencapai 37% masih dibawah rata-rata nasional 82,6%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupation Rate (BOR) telah melampaui kapasitas, dari yang kita miliki 92 tempat tidur padahal jumlah pasien yang harus dirawat di ruang isolasi rumah sakit mencapai 119 orang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.