Kupang, fokusnusatenggara.com / 29 Agustus 2019
“Sudah saatnya untuk tidak menutup diri terhadap publik, dimana kita harus melayani berbagai harapan dan permohonan publik terhadap apa yang kita rencanakan, apa yang kita kerjakan dan apa hasil yang dicapai,” kata Wagub Nae Soi saat menyampaikan sambutan pada acara Pelantikan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2023 di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT, Rabu sore (28/8).
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor:287/KEP/HK/2019 Tanggal 16 Agustus 2019 tentang Anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2019-2023.
Kelima anggota Komisi Informasi yang dilantik yaitu Pius Rengka, Maryanti Hermina Adoe, Daniel Tonu, Agustinus Lede Bole Baja dan Ichsan Arman Pua Upa.
Wagub berharap usai dilantik dan diambil sumpahnya, Komisi Informasi NTT harus dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara optimal yang salah satunya adalah memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesadaran masyarakat bahwa informasi publik adalah hak asasi yang harus dipenuhi oleh badan publik sesuai amanat pasal 28 F UUD 1945.
“Selain memiliki peran strategis yakni sebagai lembaga mandiri yang bertugas menerima, memeriksa dan memutuskan Sengketa Informasi Publik, saya juga berharap Komisi Informasi Provinsi NTT dapat melaksanakan peran kemitraan dalam proses advokasi, edukasi dan literasi tentang Keterbukaan Informasi Publik dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi NTT,” tambah wagub Josef.[sc name=”BACA”]
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.