KUPANG,fokusnusatenggara.com– Akibat terlambat bayar dan menunggak Biaya Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP), Kementerian Komunikasi Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia, menyurati penanggung jawab Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Televisi Biinmafo di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Surat yang bernomor R-1195/DJPPI.4/Pi.03/062020 tersebut, ditanda tangani langsung oleh Hari Purnomo, selaku Atas Nama Direktur Penyiaran, Kasubdit Pengelolaan SIMP dan Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran, dengan perihal “Teguran Tertulis I Pembayaran IPP” dimana terterta biaya hutang sebesar Rp. 5. 355.000, yang telah melewati batas jatuh tempo yakni 24 April 2020.
Menanggapi surat tersebut, Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten TTU, Kristoforus Ukat, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat tersebut, dan akan segera lakukan pelunasan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.