KUPANG,fokusnusatenggara.com- Camat Raihat, Kabupaten Belu-NusaTenggara Timur (NTT), Mikhael K Leon, terbukti bersalah menyalah gunakan kewenangan sebagai pejabat daerah, dengan mengeluarkan nota dinas untuk kepentingan politik, akan diberikan sanksi administrasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“ Kita akan berikan sanksi administrasi kepada yang bersangkutan, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang ASN, dan sanksi tertitingi adalah pemecatan,” jelas Sekda Kabupaten Belu, Petrus Bere, ketika dikonfirmasi media ini siang tadi.
Bere juga menegaskan, persoalan yang dialami Camat Raihat, harus menjadi pembelajaran dan peringatan keras bagi seluruh pegawai negeri di lingkup pemerintahan Kabupaten Belu. Pasalnya, dalam aturan sudah jelas agar PNS/ASN dilarang ikut dalam politik praktis.
“Kalau mau terjun langsung dan bermain dalam politik praktis, silahkan ajukan pengunduran diri dan kita akan respon,” tegasnya.
Secara terpisah, Andre Parera, Ketua Panwaslu Kabupaten Belu menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap Mikhael K Leon, Camat Raihat sudah selesai. Dalam pemeriksaan tersebut, berdasarkan pengakuan Mikhael K Leon, dirinya benar yang mengeluarkan surat tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.