KUPANG,fokusnusatenggara.com-Warning bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang-NTT. Selama 46 hari tidak berkantor tanpa alasan yang jelas, maka yang bersangkutan harus siap dipecat.
Penegasan ini disampaikan Bupati Kupang-NTT, Ayub Titu Eki, kepada wartawan pagi tadi. Menurutnya, sikap ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53. Dimana dalam PP tersebut, dijelaskan kehadiran PNS adalah akumulasi kehadiran dan kegiatan harian. Sehari dengan 8 jam kerja maka jumlah perminggu akan mencapai 37.5 jam kerja. Apabila akumulasi ketidakhadiran oknum bersangkutan mencapai 46 hari kerja maka yang bersangkutan harus siap untuk dipecat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.