ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tak Berkantor Selama 46 Hari, PNS Siap Dipecat

  • Bagikan

ayub titu ekiKUPANG,fokusnusatenggara.com-Warning bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang-NTT. Selama 46 hari tidak berkantor tanpa alasan yang jelas, maka yang bersangkutan harus siap dipecat.

Penegasan ini disampaikan Bupati Kupang-NTT, Ayub Titu Eki, kepada wartawan pagi tadi. Menurutnya, sikap ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53. Dimana dalam PP tersebut, dijelaskan kehadiran PNS adalah akumulasi kehadiran dan kegiatan harian. Sehari dengan 8 jam kerja maka jumlah perminggu akan mencapai 37.5 jam kerja. Apabila akumulasi ketidakhadiran oknum bersangkutan mencapai 46 hari kerja maka yang bersangkutan harus siap untuk dipecat.

Baca Juga :  Grand Final Pemilihan Putri Pariwisata Provinsi NTT 2019
  • Bagikan