KUPANG, fokusnusatenggara.com / 4 Juli 2019
Pada tahun anggaran 2020 mendatang akan dibangun Pelabuhan Internasional Maritaing di Kabupaten Alor. Dengan dibangunnya pelabuhan ini akan memudahkan lintas penyebrangan Alor NTT dengan Negara Timor Leste sekaligus sebagai pintu gerbang negara di kawasan perbatasan NTT.
“Saat ini kami dalam tahap menindaklanjuti persiapan dan penyusunan rencana kerja. Kami harapkan nanti pada awal tahun 2020 sudah bisa dimulai Pembangunan Pelabuhan Internasional Maritaing di Kabupaten Alor ,” kata Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Drs. Robert Simbolon, MPA dalam Rapat Penguatan Pengelolaan Perbatasan Negara, dengan Fokus : Tindak Lanjut Rencana Pembangunan Pelabuhan Internasional Maritaing, bertempat di Hotel Sotis, Kupang, pada Kamis (4/7).
Dia menyebutkan rencana pembangunan internasional ini sesuai arahan Presiden terkait rencana Gubernur NTT untuk meningkatkan Pelabuhan Maritaing menjadi Pelabuhan Internasional. Sekaligus sebagai pintu gerbang negara di kawasan perbatasan NTT
” Kami menindaklanjuti arahan Presiden terkait rencana Gubernur NTT untuk meningkatkan Pelabuhan Maritaing menjadi Pelabuhan Internasional. Pelabuhan ini nantinya akan menjadi pintu gerbang negara di kawasan perbatasan NTT “, jelas Robert Simbolon.[sc name=”BACA”]
Menurut Robert, kehadiran pelabuhan internasional Maritaing diharapkan dapat menjalankan dan memperkuat fungsi penyelenggaraan negara di beranda atau halaman depan negara. Hal ini sesuai dengan nawacita yang ketiga dari Presiden Jokowi yaitu membangun dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
“Sesuai rencana, kita adakan master plan yang komprehensif. Nantinya bukan hanya memenuhi infrastruktur sebuah pelabuhan internasional tetapi juga infrastruktur untuk pelayanan sosial dasar di kawasan itu seperti ekonomi masyarakat dan terutama instrumen pelayanan lintas batas negara,” ujar Robert Simbolon.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.