KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II, Parlinggoman Simanungkalit, menegaskan bahwa perayaan Hari Bakti Pekerjaan Umum ( Harbak ) PU ke-80 tahun ini sengaja dikemas secara sederhana namun tetap meriah. Hal itu sesuai dengan tagline yang telah disepakati panitia, yakni meriah tanpa harus mewah.
“Perayaan Hari Bakti PU ke-80 itu tidak harus kita lakukan dengan mewah. Sederhana tapi meriah. Meriah bukan berarti mewah. Itu tagline yang kami sampaikan kepada panitia dan seluruh teman-teman di unor maupun Dinas PUPR,” ujar Parlinggoman dalam sambutannya saat menutup semua rangkaian Hari Bakti PU ke-80 pada Rabu, 03 Desember 2025 sore.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran unor, balai-balai di NTT, dan Dinas PUPR Provinsi NTT yang telah menjaga komunikasi serta sinergitas yang selama ini terbangun sangat baik. Menurutnya, kerja bersama yang solid merupakan kunci terlaksananya rangkaian kegiatan Harbakti dari pagi hingga sore secara lancar.
“Komunikasi dan sinergitas yang terbangun hingga saat ini sangat layak kita acungi jempol. Tepuk tangan untuk kita semua, termasuk ketua panitia Pak Kris Lake dan tim yang bekerja keras di tengah kesibukan akhir tahun,” tambahnya.
Apresiasi untuk Generasi Muda PU
Dalam kesempatan itu, Parlinggoman juga memberikan penghargaan khusus kepada generasi muda PU yang ikut terlibat aktif dalam menyukseskan acara. Ia menyebut sejumlah koordinator dan anggota tim yang dianggap telah menunjukkan dedikasi dan kreativitas.
“Luar biasa generasi muda kita. Tetaplah berjuang, berkiprah, berikan yang terbaik bagi Kementerian PU dan balai tempat kalian bertugas. Kementerian PU tidak pernah bisa bekerja sendiri, semuanya dilakukan dengan bergandengan tangan,” pesannya.
Harapan untuk Penyedia Jasa dan Mitra Kerja
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











