Waingapu, fokusnusatenggara.com / 28 Agustus 2019
Kepolisian Resort Sumba Timur, NTT Rabu 28 Agustus 2019 menggelar upacara serah terima jabatan sejumlah pejabat utama Kabag, Kasat dan Kapolsek.
Sertijab ini berlangsung di lapangan apel Polres Sumba Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH, SH.
Adapun jabatan yang diserahterimakan yaitu Kabag Sumda, Kabag Sumda, Kasat Lantas, Kapolsek Pandawai, Kapolsek Lewa, Kapolsek Pinupahar, Kapolsek Waingapu Kota dan Kapolsek Wula Waijelu.
Jabatan Kabag Sumda dan Kabag Ren yang sebelumnya kosong karena pejabat lama pensiun. Jabatan Kabag Ren diisi oleh AKP Eujebio Bere S.H. M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Pandawai sedangkan jabatan Kabag Sumda diisi oleh AKP Burhanudinyang sebelumnya menjabat sebagai Kaurren Subbagrenmin Ditbinmas Polda NTT.
Kasat Lantas Sumba Timur yang sebelumnya dijabat oleh Iptu Bery Nathaniel, SH diisi oleh Iptu Leyfryds Didrak Mada, S.H yang juga merupakan mantan Kasat Lantas Polres Sikka. Jabatan Kapolsek Lewa yang diemban oleh Iptu Rio Putrayanto Siahaan, S.I.K digantikan oleh Ipda Sayyid Malik Ibrahim, S. Tr. K.
Putra daerah Sumba Timur Ipda Antonius Umbu Njurumana dilantik sebagai Kapolsek Pinupahar mengantikan Ipda Feryancis Melkianus Dju Bire yang kini menjabat sebagai Kapolsek Wula Waijelu sedangkan jabatan Kapolsek Pandawai diisi oleh Iptu Gusti Ngurah Bambang Ariawan.
Dalam sambutannya Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH, SH menyampaikan bahwa serah terima jabatan dalam organisasi merupakan hal yang biasa dan sebagai bagian dari mekanisme dan dinamika organisasi, selain sebagai regenerasi dan promosi pembinaan karier yang senantiasa terjadi berkesinambungan, sehingga dalam rangka mendinamisir organisasi polri, agar mampu menampilkan reformasi yang memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.