Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya Gubernur Melki memperjuangkan nasib Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) se-NTT yang terancam akan dirumahkan dampak Pasal 146 ayat 1, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pasca diumumkan secara terbuka di depan publik, Gubernur Melki mengaku banyak kecaman dan komentar miring terkait statement tersebut. Namun menurutnya, masalah ini tidak perlu ditutupi.
“Saya sampaikan apa adanya. Orang mau maki hancur di media sosial, saya tidak peduli. Ini masalah yang secara nasional pasti terjadi. Saya pribadi tidak ingin satu pun PPPK dirumahkan. Kami ketibannya di ujung cerita, karena undang-undang ini sudah berlaku sejak 2023 dan batas waktunya lima tahun bagi daerah yang belanja pegawainya masih di atas 30 persen untuk menyesuaikan, batas toleransinya sampai tahun depan,” jelasnya.
Bulan ini lanjutnya, akan ada pengangkatan 4.000 lebih PPPK Paruh Waktu sesuai dengan amanat pemerintah pusat. Jumlah ini akan menambah keseluruhan total keseluruhan PPPK tahap 1, PPPK tahap 2, dan PPPK Paruh Waktu Provinsi NTT menjadi 17.000 lebih.
Sesuai rasio belanja pegawai yang diatur dalam UU HKPD, maka 9.000 PPPK akan dirumahkan dan sisanya tetap bekerja. Hal ini akan terjadi jika, UU HKPD tetap dijalankan.
“Saya berterima kasih karena kita bisa berdialog dengan baik. Sejatinya persoalan ini perlu dibicarakan secara terbuka. Kita coba cari cara yang baik, kita perjuangkan bersama. PPPK ini bukan cuma masalah di NTT tetapi masalah se-Indonesia. Saya minta kita tetap semangat, jangan patah arang. Kita sama-sama berjuang agar aturan ini bisa diperbaiki,” imbuhnya.
Gubernur Melki juga berpesan agar PPPK tetap semangat dan yakin.
“Teman-teman tetap semangat dan yakinlah, bahwa semua masalah kalau kita kerja sama-sama pasti berhasil dengan baik,” pesannya.
Perwakilan PPPK Dinas Peternakan Provinsi NTT, Erlyn Radja meminta agar pemerintah pusat ikut andil dalam mencari solusi.
“Jangan jadikan kami korban kebijakan pemerintah, bahkan ada 9.000 yang dikorbankan. Ini bukan tanggungjawab daerah saja, tetapi pemerintah pusat membuka ruang adanya pengangkatan ditengah kebijakan ini,” ujarnya.
Adapun dalam rapat ini Gubernur Melki didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Drs. Benhard Menoh, MT, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, Yosef Rasi, S.Sos., M.Si., Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Prisila Q. Parera, S.E., Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTT, Agustinus R. Sigasare, ST., Sekretaris Dewan Provinsi NTT, Alfonsius Watu Raka, S.E., M.M., Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat sekaligus Plt. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Drs. Ady E. Mandala, M.Si. Sedangkan kepala dinas lainnya mendampingi PPPK dari masing-masing dinas, melakukan dialog bersama Gubernur NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











