ATAMBUA,fokusnusatenggara.com- Wakil Bupati Belu, JT Ose Luan menegaskan, mutasi di lingkungan Setda Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), adalah hal yang wajib sebagai salah satu bentuk penataan briokrasi yang baik kedepan.
“ Mutasi itu adalah hal yang wajib dan wajar dalam birokrasi. Sebab mutasi adalah bagian dalam penataan birokrasi,” ungkapnya dalam apel perdana bersama seluruh pegawai di lingkungan Setda Kabupaten Belu, Senin, 22 Februari 2016 kemarin.
Dirinya juga menegaskan kembali, mutasi yang akan dilakukan nanti, bukan sebagai sikap balas dendam, akibat perhelatan politik Pilkada Belu. Mutasi menurutnya, adalah bentuk penataan birokrasi untuk menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.