Soe, fokusnusatenggara.com / 1 Mei 2019
Umat Protestan dari Gereja Betania Haunometan, Amanuban Timur Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS ), 30 April 2019 memperingati prosesi jalan salib Paskah. Prosesi ini melibatkan semua gereja Protestan di Kabupaten TTS. Menariknya prosesi jalan salib Paskah ini melibatkan Umat Katolik dan Islam di Kabupaten TTS.
Dalam acara yang dipimpin langsung oleh Ketua Klasis Amanuban Timur, Pendeta Saneb Yohanes Ena Blegur,S.Th ini dihadiri sejumlah pejabat Provinsi dan Kabupaten TTS. Mereka adalah Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, Wakapolda NTT Brigjen Johanis Asadoma, Bupati dan Wakil Bupati TTS Epy Tahun dan Army Konay, Kepala Biro Humas dan Protokol NTT Dr. Drs Marius Jelamu serta Forkompimda Kabupaten TTS. Rombongan Gubernur disambut dengan tarian adat, tradisi natoni dan pengalungan selendang sebagai tanda selamat datang.
Pembukaan Acara Prosesi Jalan Salib ditandai dengan penyerahan salib oleh Ketua Klasis Amanuban Timur, Pendeta Saneb Yohanes Ena Blegur, S.Th kepada Sekretaris Majelis Sinode GMIT NTT Yusuf Nakmofa,M.Th. Selanjutnya, para peserta ikut dalam prosesi tersebut dengan rute titik-titik perhentian salib, menuju arah timur Desa OeEkam.
Prosesi tersebut dilaksanakan dalam tata ibadah dengan tema “Kematian dan Kebangkitan Kristus sebagai Pemulihan Relasi Tuhan dan Manusia.” Ritual ibadah itu diperankan oleh para pemuda klasis Amanuban Timur dengan mengikutsertakan anak-anak dan para kelompok paduan suara. Turut mengikuti ibadah setidaknya 6.000 orang peserta prosesi dari beberapa desa sekitar.
Acara berlangsung dalam suasana paskah yang meriah dengan tampilan busana daerah yang dikenakan oleh seluruh peserta. Acara di luar ruangan itu juga diiringi tarian dan nyanyian dalam bahasa dawan. Termasuk umat Katolik dan umat muslim ikut larut dalam prosesi jalan salib ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.