KUPANG,fokusnusatenggara.com- Nama Emanuel Wempy mungkin terasa asing bagi masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bahkan lebih khususnya di masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Belu dan Malaka.
Tetapi Emanuel Wempy miliki nama yang sangat merakyat yakni “Bos Asen”. Kalau kita menyebut Bos Asen, tentu orang langsung mengenal sosok tinggi tegap dan murah senyum tersebut. Bahkan sebagai pengusaha, dirinya juga dikenal sebagai politikus dari Partai Demokrat. Sebagai politikus, dirinya bukan politikus kutu loncat, melainkan sosok Emanuel Wempy adalah kader tulen partai berlambang Mercy ini.
Jauh sebelum terjun ke dunia politik, pria kelahiran Atambua, 2 Februari 1961 ini adalah pengusaha sukses yang merintis karir bisnis dari nol. Berbekal keuletan dan jiwa bisnis yang mumpuni, dirinya terus berkembang menjadi salah satu pengusaha ternak sapi yang berhasil di Pulau Timor. Bahkan dari hasil bidang usaha tersebut, dirinya kerap berhubungan dengan hampir seluruh rakyat di Kabupaten Belu dan Timor Tengah Utara.
Akibat berhubungan dengan kaum marjinal di dua kabupaten tersebut, dirinya paham akan siklus hidup kondisi sosial masyarakat, politik serta memiliki kedekatan bahkan diangggap kerabat oleh seluruh masyakat yang ada di wilayah tersebut. Sembari bergaul, dirinya mengerti akan soal kebersamaan dalam nuansa kehidupan yang saling harmonis, kendati hubungan mereka awalnya hanya sekedar bisnis.
“Saya dengan masyarakat di wilayah ini cukup baik. Sebab selain kami memiliki ikatan hubungan bisnis yang saling menguntungkan, saya banyak memahami konteks kehidupan sosial diantara mereka. Bahkan saya dianggap sebagai keluarga mereka dalam semua urusan sosial mereka, adat hingga urusan gereja,” ungkap anggota DPRD Kabupaten Belu dan Malaka tiga periode ini kepada wartawan, Kamis, 25 Mei 2023.
Bagaimana tidak, bahkan beberapa fakta yang bisa dijadikan pelajaran dalam konteks ini yakni posisi Emanuel Wempy di hadapan para masyarakat “Dawan R” [Sebutan Bagi masyarakat di Wilayah Foho kabupaten Malaka,red] setidaknya memiliki andil dalam meningkatkan taraf dan kualitas hidup mereka. Dari hubungan bisnis tersebut, kehidupan rumah tangga mereka mereka akhirnya bisa berkembang lebih baik.
“Sejak tahun 1988 saya kerja dengan Bos Asen sampai saat ini, anak saya bisa sekolah sampai sarjana, bahkan bisa kerja di kantor bupati dan hidup kami berubah. Kami hanya jaga dan ikat sapi yang dititipkan dengan menaikan bobot badan sapi kemudian timbang lalu bagi hasil. Hasil itu yang membantu kehidupan kami sejak dulu hingga sekarang,” demikian pengakuan Nelis Afoan, salah satu warga Eokpuran, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, terkait sosok Bos Asen yang ikut andil membantu hidup mereka, Selasa, 23 Mei 2023.
Tahun 2023 atau menuju puncak tahun politik di 2024, Emanuel Wempy kembali bertarung secara politik. Bahkan bukan kursi legislatif kabupaten menjadi sasaran bidiknya, melainkan dirinya bertarung untuk memperebutkan kursi DPRD Provinsi NTT dari Dapil NTT 7 yang meliputi Belu, TTU dan Malaka. Dirinya optimis, dengan dukungan masyarakat luas di tiga kabupaten tersebut, serta partai Demokrat sebagai kendaraan politiknya, satu kursi bukan hal mustahil.
“Saya optimis bahwa demokrat tetap akan mempertahankan satu kursi untuk Dapil NTT 7. Sebab dukungan saat ini untuk saya sangat meyakinkan sehingga saya optimis bahwa target itu tidak meleset,” uajarnya penuh keyakinan.
Sebagai kader tulen Partai Demokrat, keyakinan Emanuel Wempy bukan tanpa alasan. Berbekal basis dukungan serta sebaran peta politik yang cukup baik, dirinya pantas optimis. Dirinya sebagai politisi yang mengidolakan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai mantan Presiden RI dan pendiri Partai Demokrat, memiliki semangat dan tekad akan menjaga marwah partai demokrat dengan memberikan sumbangsih yang maksimal dalam meningkatkan jumlah perolehan suara di pemilu 2024. [taolin]
Riwayat Hidup Singkat Emanuel Wempy
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.