Larantuka, fokusnusatenggara.com / 25 September 2019
Bupati Flores Timur Antonius H. Gege Hadjon, ST meminta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Usaha Dana Larantuka membantu masyarakat dengan meningkatkan pinjaman agar mesyarakat dapat keluar dari jeratan rentenir di Flores Timur dengan cara turun ke pasar. BPR sebagai bank milik Pemerintah Kabupaten Flores Timur harus berada di garda depan bersama masyarakat dan menyelamatkan uang masyarakat dari jeratan rentenir yang amat subur di Kabupaten Flores Timur. Hal itu disampaikan Bupati Anton Hadjon saat membuka kegiatan Expo Keuangan serta Focus Group Discussion (FGD) Penyaluran Kredit Program Pemerintah bagi usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Flores Timur dan Lembata. bertempat di lantai 2 KPPN Larantuka, Selasa 24 September 2019.
Terkait kegiatan Expo Keuangan serta Focus Group Discussion (FGD) Penyaluran Kredit Program Pemerintah; Bupati Anton Hadjon mengapresiasi KPPN yang membuka ruang diskusi. Sehingga perbankan dan lembaga keuangan dapat membicarakan kelemahan dan hal yang perlu dilaksanakan untuk mendorong kesempatan masyarakat Flores Timur untuk mendapatkan pembiayaan. Tahun lalu, kata Bupati Anton Hadjon, ada dana dari Kementerian Perikanan dengan bunga 3%, tetapi nelayan enggan untuk memanfaatkan pinjaman itu. Menurutnya ada kemungkinan, berangkat dari kebiasaan pemberian bantuan berupa dana hibah dari pemerintah, sehingga masyakakat keenakan dan tidak ada keinginan untuk mendapatkan pinjaman dengan bunga rendah. Ada UMi yang dijalankan oleh Pegadaian, prinsipnya harus ada yang digadai untuk memperoleh dana. “Setiap menajamen bank tentu mempunyai syarat dalam proses peminjaman modal, ujar Bupati Anton Hadjon.[sc name=”BACA”]
Salah satu misi dari Pemerintah Flores Timur periode ini adalah selamatkan orang muda. Pemerintah sudah menggelontorkan dana Rp 6 Miliar untuk 300 orang muda di Kabupaten Flores Timur demi mendorong anak muda menjadi usahawan namun belum punya akses ke perbankan. Hal ini dilakukan dengan program dana hibah, namun polanya sedikit diubah. Penerima bantuan adalah individu bukan kelompok. Mereka di kelompok pun dalam jenis usaha yang sama agar dapat membangun diskusi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.