ATAMBUA,fokusnusatenggara.com- Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, tak hentinya untuk terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakatnya. Salah satu yang dilakukan adalah dengan turun langsung ke kecamatan guna menjaring aspirasi masyarakat atau “jaring Asmara”.
Seperti yang dilakukan pada Selasa, 15 Juni 2021, Bupati dengan latar belakang dokter spesialis penyakit dalam ini, berkesempatan mengunjungi Kecamatan Tasifeto Timur bersama wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens.
Kunjungan ini selain melakukan “Jaring Asmara”, juga sebagai momentum guna menggali potensi desa mendengarkan keluhan masyarakat serta memotivasi camat, kepala desa dalam bekerja melayani masyarakat.
Kegiatan turun ke desa juga merupakan wujud konsistensi janjinya untuk terus berada di desa bukan di kantor. Selain itu, dengan turun ke desa, pemimpin bisa mengetahui dan mengevaluasi efektivitas kebijakan dan programnya.
Sperti dilansir dari poskupang.com, saat kunker di Kecamatan Tastim, Bupati Agus Taolin mendapat banyak laporan dari Camat, Vinsensius I. Moruk, ST. Secara umum, Camat Tastim, Vinsensius I. Moruk menyampaikan berbagai permasalahan, seperti kekurangan air bersih, air untuk pertanian, alat pertanian, pupuk, obat-obatan, stunting dan kepemilikan E-KTP.
Secara administrasi, Kecamatan Tasifeto Timur memiliki 12 desa, 71 dusun, 90 RW dan 196 RT. Jumlah penduduk 26.909 jiwa. Dari jumlah ini yang wajib KTP 19.360 dan kepemilikan E-KTP sudah
15.958 orang atau 82,43 persen.
Kecamatan yang memiliki 8 Pustu, 5 poskesdes, 65 posyandu dan 3 puskesmas itu masih digerogoti persoalan stunting. Saat ini, kata Camat Vinsen, jumlah penderita stunting sebanyak 618 orang. Jumlah terbesar berada di Desa Manleten, yakni 217 anak. Tingkat Prevelensi Stunting tertinggi berada Desa Takirin 76,9 persen dan Desa Fatubaa 54,5 persen. Untuk lembaga pendikan PAUD sebanyak 37, SD 23, SMP 7, SMA 2 dan SMK 2.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.