BETUN,fokusnusatenggara.com– Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Tidak memiliki wewenang untuk melakukan audit dana desa. Pasalnya, kewenangan tersebut secara undang-undang hanya dimiliki oleh Lembaga Auditor internal yakni Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang meliputi Inspektorat, BPKP dan BPK, serta Auditor Eksternal yaitu Polisi, Kejaksaan dan KPK.
“Dia (Araksi,red) boleh lakukan pengawasan tapi tidak punya kewenagan audit. Apalagi sampai menyita dan mengambil Kwitansi, yang merupakan dokumen negara. Itu hanya boleh diserahkan ke APIP atau pengawas external,” ungkap Remigius Leki, Kepala Inspektorat Kabupaten Malaka, kepada wartawan, Selasa, 27 Juli 2021.
Pernyataan Remigius Leki ini, merespon tindakan Araksi beberapa waktu lalu yang bertindak seolah sebagai auditor pengelolaan keuangan negara, pada beberapa desa di Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka. Bahkan tindakan Araksi yang terekam video amatir ini, sempat beredar luas di media sosial.
Namun demikian, tegasnya, sebagai bagian dari masyarakat, kewenangan Araksi hanya pada tahap lakukan pengawasan.
“Araksi Boleh lakukan pengawasan, tetapi tidak punya kewenangan audit,”
Terlait informasi yang berkembang bahwa Araksi telah melakukan MoU dengan Pemkab Malaka, guna melakukan Audit pengelolaan keuangan desa, dirinya menampik dengan tegas informasi tersebut.
Menurutnya, sejauh ini Pemkab Malaka hanya melakukan MoU dengan Kejaksaan dan Kepolisian, bukan dengan Araksi.
” MoU kita hanya dengan Kepolisian dan Kejaksaan,” pungkasnya.+++
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.