KUPANG, fokusnusatenggara.com / 31 Juli 2019
Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama ( Ahok ), akan berkunjung ke NTT 13 – 15 Agustus 2019 mendatang. Kedatangannya ke NTT untuk bertemu sejumlah tokoh penting. Selain urusan Partai, Ahok juga akan merintis usaha di tiga pulau besar yakni Flores, Sumba, Timor.
“Ahok akan datang ke NTT selama tiga hari. Karena beliau datang sebagai bagian dari PDIP, sehingga kedatangannya dikoordinir oleh PDIP. Karena itu kami dari jajaran PDIP akan menyambutnya sebagai seorang Tokoh Partai ,” kata Ketua DPD I PDIP NTT Emi Nomleni kepada wartawaan pada konfrensi Pers di Kantor DPD PDIP NTT ( 30/7).
Selama di NTT jelas Emi Nomleni, Ahok juga akan mengunjungi gereja, bertemu tokoh agama dan tokoh masyarakat. “ Ahok sudah menjadi keluarga besar PDIP tetapi kedatangannya bukan saja untuk PDIP tetapi untuk seluruh masyarakat NTT,” jelas Emi Nomleni.
Dia menyebutkan kedatangan Ahok ke NTT mengusung dua agenda mulia yakni, sosial dan membantu PDIP lewat pengembangan ekonomi kerakyatan lewat investasi pakan ternak di NTT. “Selain misi sosial, Ahok juga dijadikan ikon politik berjuang bersama PDIP di Pilkada 2020 mendatang ,” ujarnya.
Menurut dia, Ahok merupakan sosok fenomenal di negeri ini sehingga kedatangannya bukan hanya untuk segelintir orang tetapi untuk semua masyarakat NTT. “ Ahok adalah sosok fenomenal. Karena itu selain kedatangannya selain sebagai kader PDIP untuk misis sosial dan bisnis, juga auntuk masyarakat NTT. Kami optimis, banyak warga NTT akan berupaya bertemu Ahok ,” kata Emi Nomleni.
Sementara itu Panitia kunjungan Ahok, Cendana Abubakar menjelaskan, Ahok ke NTT untuk melihat lokasi yang akan dijadikan tempat usahanya di NTT. “Ahok berencana membantu masyarakat Kabupaten Kupang untuk memelihara ternak Babi. Karena makanan utamanya adalah jagung maka Ahok akan menanam jagung di lokasi 500 ha dari 5000 ha di Kupang Barat ,” kata Cendana Abubakar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.