KUPANG, fokusnusatenggara.com — Menyongsong Natal dan Tahun Baru ( Nataru ) PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur (PLN UIW NTT) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) “PLN Peduli” menyalurkan bantuan 400 paket sembako. Penyerahan bantuan secara simbolis dilaksanakan dengan hangat di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Selasa, (9/12/2025).
Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen PLN untuk berbagi sukacita dan meringankan beban masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan, khususnya dalam menyambut momen hari besar. Acara penyerahan simbolis ini turut dihadiri oleh Ibu Ayu Heni Rosan, Ketua Bidang 6 Seruni Kabinet Merah Putih (Seruni KMP), disaksikan oleh General Manager PLN UIW NTT, Penasihat Seruni KMP, Ketua Dekranasda Provinsi NTT, serta anggota Seruni KMP.
General Manager PLN UIW NTT, F. Eko Sulistyono, menyampaikan bahwa bantuan ini adalah bagian integral dari komitmen PLN dalam menghadirkan manfaat sosial yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat
“Melalui program TJSL ‘PLN Peduli’, fokus kami tidak hanya pada penyediaan energi listrik yang andal, tetapi juga ingin menghadirkan nilai tambah bagi masyarakat, terutama di momen-momen sakral seperti hari raya Natal dan Tahun Baru bersama,” ujar Eko.
Eko Sulistyono berharap bantuan ini dapat meringankan kebutuhan warga, sekaligus menjadi wujud kebersamaan dan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi bagian dari perjalanan PLN.
Eko Sulistyono juga menegaskan bahwa PLN akan terus memperkuat peran sosialnya melalui berbagai program yang berdampak nyata, termasuk dukungan untuk akses air bersih, sanitasi, dan kebutuhan dasar lainnya di wilayah terpencil. Albertinus Rohi Kana, PLT Lurah Naioni, menyambut baik dan mengapresiasi bantuan yang disalurkan oleh PLN.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










