” Kemenangan di Pra Peradilan hari ini membuktikan bahwa langkah yang dilakukan Polres sudah sesuai aturan dan tidak menyimpang” ungkap Mantan Wakapolres Ende Ini.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malaka, IPTU Yusuf, dalam kesempatan yang sama kepada wartawan menjelaskan, penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dimana semua saksi baik itu Bidang ITE (Informasi Transaksi Elektronik), Ahli Bahasa serta bukti berupa Screen Shot postingan sudah memenuhi unsur penetapan tersangka.
Sejak terima Laporan Polisi tanggal 25 April 2020 , kami sudah lakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan tanggal 11 Mei 2020, dengan melakukan pemeriksaan saksi ahli ITE dan ahli bahasa serta amankan barang bukti di media “WhatsApp Group Pers dan Polres Malaka”. Dengan dasar itu, kami panggil tersangka Seldi Berek dan lakukan pemeriksaan tersangka tgl 18 Mei 2020,” jelasnya.
Berdasarkan data yang ada di redaksi, akibat penetapan dirinya sebagai tersangka ini, Seldi Berek, melalui tim kuasa hukumnya melakukan gugatan Pra Peradilan terhadap Polres Malaka. Namun fakta persidangan hari ini, akhirnya gugatan pemohon ditolak dalam putusan hakim. (eDs)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.