Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, Lilik Sujandi, dalam kesempatan tersebut menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus kepada perwakilan Warga Binaan sekaligus membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa remisi merupakan hak Warga Binaan yang diberikan berdasarkan ketentuan hukum dan hasil pembinaan.
“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan. Jadilah pribadi yang taat hukum dan mampu berkontribusi positif, sehingga saudara semua dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai sumber daya manusia yang potensial,” ujar Lilik.
Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial. Menurutnya, remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada Warga Binaan yang menunjukkan komitmen untuk berubah.
“Remisi ini menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” tegas Ketut Akbar.
Suasana haru turut mewarnai kegiatan tersebut ketika salah satu Warga Binaan penerima remisi mengungkapkan rasa syukurnya. Ia menyebut remisi sebagai hadiah Natal yang sangat berarti dan menjadi harapan baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik ke depan.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Kanwil Ditjenpas NTT menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat Natal yang membawa harapan, damai, dan pembaruan hidup.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











