Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui motif tindakan pembakaran tersebut dipicu oleh rasa balas dendam, setelah sebelumnya terjadi pertengkaran antara pelaku dengan salah satu pemuda yang tinggal di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polres TTU telah menyusun sejumlah rencana tindak lanjut, antara lain:
-Menggelar peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan;
-Melakukan penyitaan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku serta pohon Natal yang terbakar;
-Melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Polres TTU menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan humanis, sekaligus mengimbau masyarakat agar menjaga ketertiban dan toleransi, khususnya dalam suasana perayaan Natal dan Tahun Baru.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











