KEFAMENANU, fokusnusatenggara.com — Polisi telah menangkap dua orang terduga pelaku pembakaran pohon Natal di Pertigaan Cabang Dalehi, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Keduanya ditangkap pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 Wita.
” Anggota kami berhasil menangkap dua pelaku pembakaran pohon Natal. Keduanya masih status anak di bawah umur atau pelajar jadi kita akan minta pendampingan dari pekerja sosial (peksos) untuk mendampingi mereka ,” Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalu Kepala Subseksi PIDM Humas, Ipda Markus Wilco Mitang( 26/12).
Kedua terduga pelaku yang ditangkap itu masing-masing, Chalvin Quresma Maudaka (CQM), laki-laki, usia 16 tahun, pelajar, warga Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu. Berikutnya Liandro Sephanio Ludony Manunait (LSLM), laki-laki, usia 17 tahun, pelajar, warga Kelurahan Kefa Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Penangkapan dua pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 428 / XII / 2025 / SPKT / Polres TTU / Polda NTT, tertanggal 22 Desember 2025.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM IPDA Markus Wilco Mitang, menyampaikan bahwa kedua pelaku yang diamankan merupakan anak di bawah umur dan berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Kedua pelaku telah diamankan dan dimintai keterangan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres TTU untuk diproses sesuai dengan ketentuan, aturan hukum yang berlaku. Keduanya diproses hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak,” jelas IPDA Markus Wilco Mitang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











