KUPANG, fokusnusatenggara.com —Stedy (53), meninggal dalam kamar hotel Dwi Putra di Jalan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, NTT pada Minggu (21/12/2025).
Pria asal Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ini datang ke kamar 211 hotel tersebut setelah melakukan janjian dengan MGT (34), wanita asal Desa Mbau II, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT.
Stedy memesan MGT melalui aplikasi michat tersebut untuk melakukan hubungan badan di kamar hotel tersebut.
Korban datang ke hotel tersebut sekitar pukul 10.00 Wita dan langsung ke lantai II karena MGT telah menunggu di kamar 211 Hotel Dwi Putra Ende.
Setelah berada dalam kamar 211, MGT masih ke kamar mandi untuk bersih-bersih. Sementara korban sudah terlentang di tempat tidur tanpa busana.
Baru beberapa saat ada di kamar mandi, MGT mendengar teriakan minta tolong dari korban sehingga MGT pun batal bersih-bersih diri, lalu menghampiri korban.
MGT mendapati korban dalam keadaan bugil dan tertidur terlentang di tempat tidur sementara mengalami kejang-kejang sambil berteriak kesakitan.
MGT berusaha memberikan bantuan kepada korban dengan meremas tumit kaki kanan korban untuk menggerakkan dengan cara memutar 180 derajat.
Awalnya MGT mengira kalau tamunya hanya mengalami sesak nafas sehingga membantu memberikan bantuan nafas, namun korban sudah tidak merespon dan sudah meninggal dunia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











