ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho Akan Jalani Sidang Perdana 6 Januari 2026

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Iya benar, perkaranya sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan sidang perdana akan digelar pada 06 Januari 2026,” ungkap Ferry Haryanta.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, menegaskan kesiapan pihaknya untuk membacakan dakwaan terhadap terdakwa pada sidang perdana nanti.

“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang siap membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Alex Riwu Kaho pada sidang perdana tanggal 06 Januari 2026,” tegas Shirley Manutede.

Baca Juga :  Apa Benar Sesumbar Dirut Bank NTT Terkait Laba Tembus Rp 40 Miliar?

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pimpinan tertinggi Bank NTT dan nilai kerugian yang cukup besar. Sidang perdana nantinya diharapkan dapat membuka secara jelas konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut di hadapan hukum.

  • Bagikan