“Iya benar, perkaranya sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan sidang perdana akan digelar pada 06 Januari 2026,” ungkap Ferry Haryanta.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, menegaskan kesiapan pihaknya untuk membacakan dakwaan terhadap terdakwa pada sidang perdana nanti.
“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang siap membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Alex Riwu Kaho pada sidang perdana tanggal 06 Januari 2026,” tegas Shirley Manutede.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pimpinan tertinggi Bank NTT dan nilai kerugian yang cukup besar. Sidang perdana nantinya diharapkan dapat membuka secara jelas konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut di hadapan hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











