KUPANG, fokusnusatenggara.com — Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Bank NTT, Alex Riwu Kaho, pada 06 Januari 2026 mendatang.
Sidang perdana tersebut akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Alex Riwu Kaho akan duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembelian surat berharga Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar dari PT SNP Finance oleh Bank NTT.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, perkara atas nama Harry Alexander Riwu Kaho telah resmi dilimpahkan oleh JPU dan siap disidangkan pada awal Januari 2026.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Ferry Haryanta, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan jadwal sidang perdana tersebut. Ia mengatakan bahwa berkas perkara telah diterima pengadilan dan proses persidangan akan segera dimulai sesuai jadwal yang ditetapkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











