ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho Akan Jalani Sidang Perdana 6 Januari 2026

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com  — Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Bank NTT, Alex Riwu Kaho, pada 06 Januari 2026 mendatang.

Sidang perdana tersebut akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Alex Riwu Kaho akan duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembelian surat berharga Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar dari PT SNP Finance oleh Bank NTT.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, perkara atas nama Harry Alexander Riwu Kaho telah resmi dilimpahkan oleh JPU dan siap disidangkan pada awal Januari 2026.

Baca Juga :  Aduh! Mantan Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho dan Empat Tersangka Lain Ditahan Penyidik Kejati Terkait Kasus MTN Senilai Rp 50 Miliar

Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Ferry Haryanta, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan jadwal sidang perdana tersebut. Ia mengatakan bahwa berkas perkara telah diterima pengadilan dan proses persidangan akan segera dimulai sesuai jadwal yang ditetapkan.

  • Bagikan