MAUMERE, fokusnusatenggara.com — Oknum anggota Polres Sikka, NTT Aipda Ihwanudin Ibrahim ditahan karena diduga mencelecehkan MR sesorang siswi SMP berusia 15 tahun di di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura yang tak lain merupakan tetangga rumah.
Dalam aksi bejatnya, Aipda Ihwanudin meminta korban untuk melayani hasrat bejatnya melalui pesan via Wa dengan iming-iming akan memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000, namun korban tidak menggubrisnya.
Tidak sampai disitu saja, oknum polisi ini juga berkomunikasi melalui video call sambil memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban sembari menaruh uang senilai Rp. 50.000,- didadanya.
Dugaan kasus ini mencuat setelah korban MR bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polres Sikka pada Rabu, 12 Maret 2025 untuk melaporkan kasus yang menimpah dirinya.
Dalam laporannya, korban MR mengaku menerima pesan melalui WhatsApp video Call dari oknum polisi itu yang minta untuk berhubungan badan. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp1 juta.
Mangetahui adanya laporan kasus pelecehan seksual ini, Tim Unit Pelayanan Terpadu Daerah dan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) yang mengunjungi rumahnya pada Sabtu, 15 Maret 2025.
“ Dia selalu video Call dengan saya minta untuk berhubungan badan. Saya dijanjikan akan diberikan uang Rp1 juta. Dalam VC itu dia memarerkan alat kelaminnya kepada saya. Namun semuanya saya tidak ladeni ,” kata MR.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.