KUPANG, fokusnusatenggara.com — Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan ekonomi yang tangguh dan mandiri.
Pesan ini kembali diperkuat dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 yang digelar serentak di Jakarta dan Kantor Perwakilan BI Provinsi NTT pada Kamis (28/11/25).
Dalam arahannya yang disampaikan di Jakarta, Presiden RI Prabowo Subianto menekankan pentingnya kepercayaan diri nasional serta gotong royong dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian.
“Kita harus percaya kepada kekuatan kita, saling mengisi, saling membantu, dan memberikan solusi yang cepat kepada rakyat, dengan tekad untuk berdiri di atas kaki kita sendiri,” ujar Presiden.
Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Nasional Menguat
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam kesempatan yang sama menyampaikan optimisme terhadap prospek perekonomian nasional. BI memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 berada pada kisaran 4,7-5,5 persen dan meningkat masing-masing ke 4,9-5,7 persen pada 2026 serta 5,1-5,9 persen pada 2027.
Prospek positif tersebut didukung oleh kuatnya sinergi kebijakan fiskal dan moneter, pengendalian inflasi di pusat dan daerah, serta penguatan implementasi Program Ketahanan Pangan Nasional.
Ekonomi NTT Tumbuh Kuat, Diproyeksi Lebih Tinggi pada 2026
Sejalan dengan kondisi nasional, perekonomian NTT menunjukkan tren pemulihan yang kuat. Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi NTT, Didiet Aditya Budi Prabowo, memaparkan bahwa ekonomi NTT diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,63–5,43 persen pada 2025, meningkat menjadi 5,01–5,61 persen pada 2026. Inflasi daerah diperkirakan tetap terkendali pada kisaran 2,5±1 persen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











