KUPANG,fokusnusatenggara.com- Dalam upaya untuk menciptakan sistim kredit perbankan yang sehat dan taat hukum, PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) atau Bank NTT melalui Kantor Cabang Utama (KCU) Kupang, melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Hadir dalam acara tersebut, Pimpinan KCU Bank NTT, Saul Luis Wenji mewakili Bank NTT dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang diwakili oleh Maks O Sombu, yang berlangsung di Kantor Kejari Kota Kupang, Rabu, 8 Juli 2020 pagi.
Saul Wenji mengungkapkan, persoalan kredit macet merupakan masalah klasik yang kerap dialami oleh dunia perbankan. Ia mengisahkan, saat masuk sebagai Pimpinan KCU Bank NTT, berdasarkan data, terdapat Rp. 70 Milliar lebih kredit macet. Namun saat ini sudah tertagih Rp. 12 Milliar, sedangkan sisanya masih terus dilakukan upaya penagihan.
“ Kita akan terus berupayah untuk bisa melakukan penagihan kredit macet yang ada di KCU, yang masih tersisa sekitar Rp. 60 Milliar lebih,” ujarnya.
Dijelaskannya, masalah kredit macet yang terjadi akibat kesalahan administrasi yang dilakukan oleh internal bank. Untuk itu PKS ini menjadi penting sehingga ada acuan hukum jelas terkait persoalan kredit.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.