KUPANG,fokusnusatenggara.com- Walaupun Temuan pihak BPK RI Perwakilan NTT, atas kinerja operasional PT. Bank Pembangunan Daerah, yang menemukan pelanggaran terhadap proses promosi jabatan pegawai di lingkup Bank NTT, tetapi oleh pihak direksi kelima pegawai(ASBT, PMS, RBA, GD, dan MMDNSP) tersebut masih tetap dipertahankan.
Dalam Laporan LHP BPK RI Perwakilan NTT (halaman 132 point a dan b) pihak Bank NTT melalui direksi menyatakan promosi pegawai telah dibahas melalui rapat direksi dengan mempertimbangkan pendapat masing-masing direktur. Sedangkan dalam point b dijjelaskan bahwa persoalan ini akan diselesaikan dalam bulan desember tahun 2014.
Namun hingga Januari 2015, kelima pegawai tersebut masih menduduki jabatan promosi dari hasil mutasi pegawai yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Direksi Bank NTT Nomor 95 Tahun 2014.
Kendati dalam rapat pembahasan para direksi, Direktur Kepatuhan pada tanggal 16 Juni 2014 telah memberikan data atas kinerja pegawai yang akan dipromosikan, dan terdapat pegawai yang sedang berada dalam masa hukuman dan belum sesuai ketentuan yang yang seharusnya sebagai masukan/ pertimbangan untuk menentukan proses promosi.
Berikut Daftar 5 Nama Pegawai Bank NTT Yang Di Promosi Dengan Sejumlah Persoalan
Kelima pegawai ini dipromosi untuk menduduki jabatan lebih tinggi berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank NTT Nomor 95 Tahun 2014. Namun sebelum SK tersebut keluar pertimbangan dari Direktur Kepatuhan tidak menjadi pertimbangan dalam keputusan ini (sumber : hasil LHP BPK RI Perwakilan NTT atas Operasinal PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, Tahun Buku 2013-2014- halaman 128-Tabel 3.53 Pertimbangan Direktur Kepatuhan) ( Laporan : Leonardo Jeffry Taolin)
ASBT
Jabatan Lama : Manejer Bisnis Kantor Cabang Khusus
Jabatan Baru : Kepala Divisi Dana dan Jasa Kantor Pusat
Pertimbangan Direktur Kepatuhan Bank NTT
- Dalam kurun waktu 4 tahun selama dalam jabatan terakhir memiliki catatan negatif dari Divisi Pengawasan dan SKAI berupa PTP (Pernyataan Tidak Puas) atas pemalsuan dokumen kredit atas nama Frans Sales Rakak
- Kepangkatan Minimal PMA 1 (Pimpinan Madya Satu) Belum terpenuhi
- Melanggar Tata Tertib Pegawai
PMS
Jabatan Lama : Manejer Operasional Kantor Cabang Maumere
Jabatan Baru : Pimpinan Cabang Mbay
Pertimbangan Direktur Kepatuhan Bank NTT
- Dalam kurun waktu 4 tahun selama dalam masa jabatan memiliki 1 catatan negatif Divisi Pengawasan dan SKAI dengan sanksi peringatan keras terkait pencurian buku tabungan dan uang nasabah
- Melanggar tata tertib pegawai
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.